Pelayanan Tilang

  1. Membawa berkas tilang
  2. Mengetahui jenis barang bukti tilang yang ditahan (Nama SIM/Nama STNK/Plat Kendaraan)

  1. Pelanggar datang ke loket PTSP Kejaksaan Negeri sleman
  2. Pelanggar mengambil nomor antrian
  3. Pelanggar menyerahkan berkas tilang kepada petugas
  4. Petugas mencari barang bukti tilang yang ditahan
  5. Petugas membuat kode billing pembayaran denda tilang
  6. Petugas memastikan kepada pelanggar kebenaran bukti tilang yang ditahan
  7. Pelanggar membayar denda tilang
  8. Petugas menyerahkan bukti tilang yang ditahan ke pelanggar

Pembuatan Kode Billing Pembayaran 1 menit

Pencarian berkas tilang 1 menit

Pembayaran/Penyerahan Barang Bukti Tilang 1 menit

Sesuai dengan denda putusan tilang

1. Biaya Denda Tilang

2. Biaya Perkara Tilang

Barang bukti tilang berupa STNK, SIM, dan Kendaraan bermotor

disediakan layanan aduan tilang di web etilang.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

etilang.kejaksaan.go.id, wa admin tilang : 0812 1590 7018

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang"