Pemberian Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 17

  1. Surat Keterangan dari Kepala Desa
  2. Potokopi KTP
  3. Potokopi KK

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

1. Melalui Ruang Pengaduan / Saran 2. Melalui Nomor Hp Sekcam 3. Datang Langsung atau surat ke Kantor Camat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store