Layanan Pembelian Data Mikro

  1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Batang Hari.
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif.
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
  4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik (publikasi, data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik) kepada petugas.
  5. Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan produk statistik, yaitu format, biaya, dan media elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
  6. Khusus penjualan data mikro dan/atau peta digital Wilayah Kerja Statistik (wilkerstat), pengguna layanan menyetujui dan menyerahkan abstraksi penggunaan data, dan Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD.

10 Hari kerja

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik.

Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik

Pengaduan Langsung: Kotak saran & pengaduan

E-mail: bps1504@bps.go.id

Telp: (0743) 21008


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembelian Data Mikro"