Konsultasi Pengaduan HAM

No. SK: Nomor 14 Tahun 2024

  • Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan menyampaikan informasi:
    1. Identitas pengadu yang meliputi nama perseorangan/institusi/organisasi/organisasi masyarakat/badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi;
    2. Informasi kronologi peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang dialami meliputi uraian peristiwa, pihak yang diadukan, korban, tempat/locus peristiwa, waktu peristiwa, termasuk upaya penyelesaian yang telah ditempuh;
  • Konsultasi dapat dilakukan melalui
    1. Datang langsung ke kantor Komnas HAM RI, Jl. Latuharhary No. 4 B Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta;
    2. Layanan perpesanan Whatsapp di 0812-2679-8880;
    3. Telepon di 021-3925230; dan
    4. Surel di pengaduan@komnasham.go.id.

  1. Pengguna Layanan menghubungi Bidang Pelayanan Pengaduan melalui kanal yang tersedia dengan menyampaikan persyaratan yang diperlukan;
  2. Analis Pengaduan menerima konsultasi untuk dianalisis;
  3. Analis Pengaduan memberikan arahan kepada Pengguna Layanan terkait materi konsultasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Komnas HAM maupun sesuai dengan UU nomor 39 tahun 1999;
  4. Mendata hasil konsultasi ke Bank Data Aduan Komnas HAM agar dapat terlacak.

Pelayanan konsultasi diberikan Analis Pengaduan maksimal 60 menit. Pengguna Layanan akan langsung mendapatkan informasi tindak lanjut atas konsultasi yang dilakukan.

Tidak dipungut biaya

Tanda terima konsultasi

  1. Mengisi survei layanan sesuai dengan layanan konsultasi yang diterima dengan akses di surveipengaduan.komnasham.go.id
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via telepon (021-3925230) dan e-mail (info@komnasham.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pengaduan.komnasham.go.id