Penerbitan Surat Pengantar Nikah

No. SK: NOMOR 22 TAHUN 2024

  1. Surat Pengantar RT/RW;
  2. Fotokopi KTP Calon Mempelai;
  3. Fotokopi KTP dan KK Orang Tua/Wali Calon Mempelai;
  4. Fotokopi Akta Kematian / Akta Cerai apabila calon mempelai berstatus janda/duda);
  5. Fotokopi Akta Lahir / Surat Keterangan Lahir calon mempelai;
  6. Fotokopi Ijazah terakhir calon mempelai.

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan;
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh petugas pelayanan;
  3. Pengisian Formulir Model N1 oleh petugas pelayanan;
  4. Pencatatan pada Buku Register untuk laporan;
  5. Semua berkas, termasuk Formulir Model N1 (Surat Pengantar Nikah) yang sudah ditandatangani Kepala Seksi Kemasyarakatan dikembalikan ke Pemohon (rangkap satu) untuk diserahkan ke KUA.

Dimulai setelah berkas persyaratan terverifikasi lengkap oleh petugas pelayanan hinnga surat pengantar diterbitkan.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Kotak Saran, Email: kelurahankedaungbaru@gmail.com, aplikasi Tangerang Live (LAKSA), serta Survei Kepuasan Masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Nikah"