Surat Keterangan Tidak Memilki Rumah

No. SK: 000.8.3.2/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat Pengantar Dari RT/RW atau Kepling
  2. Surat Pernyataan yang diketahui Oleh RT/RW/Kepling
  3. Fotocopy KK dan KTP
  4. Tanda Bukti Lunas PBB

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Staf mengarahkan kepada Keppala Seksi Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum
  3. Kepala Seksi Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum memeriksa kelengkapan berkas dan memprosesnya/membuat surat keterangan belum memiliki rumah kemudian mengajukan kepada Sekretaris Lurah/Lurah untuk ditandatangani
  4. Kepala Seksi Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum melakukan regristrasi/ penomoran surat pada buku agrnda surat keluar dan stempel berkas

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat keterngan Belum Memiliki Rumah

Kantor Lurah Tomuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Memilki Rumah"