Penerbitan Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Rumah Sakit

No. SK: 0008.3.4/4333/DIKES

  • Berkas Permohonan
    1. Fotocopy KTP Pimpinan/Penanggung Jawab
    2. Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)
    3. Informasi Geotag Bangunan
    4. Surat Keterangan Keamanan dan Keselamatan Lahan dari Dinas PUPR
    5. Komputer dan jaringan internet
  • Daftar Persyaratan Administrasi Persyaratan Umum
    1. Akta badan hukum dengan badan hukum publik untuk Rumah Sakit Pemerintah dan badan hukum yang bersifat nirlaba dan profit berupa perkumpulan, yayasan, dan perseroan terbatas untuk Rumah Sakit Swasta. Badan hukum yang bersifat profit jenis kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan
    2. Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, struktur organisasi Rumah Sakit, perencanaan pemenuhan ketersediaan tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan, perencanaan kebutuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan
  • Persyaratan Khusus
    1. Feasibility Study , Study Kelayakan ini merupakan hasil analisis dan penjelasan kelayakan dari segala aspek yang akan mendasari pendirian atau pengembangan suatu Rumah Sakit yang terdiri atas, kajian demografi, kajian sosio ekonomi, kajian morbiditas dan mortalitas, kajian kebijakan dan regulasi, kajian aspek internal Rumah Sakit, kajian kebutuhan lahan, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, dan peralatan sesuai kriteria klasifikasi Rumah Sakit, kajian kemampuan pendanaan/pembiayaan
    2. Detail Engineering Design , Detail Engineering Design merupakan gambar perencanaan lengkap Rumah Sakit yang akan dibangun yang meliputi gambar arsitektur, struktur dan mekanika elektrik sesuai dengan persyaratan teknis
    3. Master Plan , Master Plan memuat analisis kondisi umum dengan aspek internal dan eksternal termasuk analisis dampak lingkungan dan lalu lintas Master Program (dalam rencana pengembangan SDM, rencana pengembangan pelayanan Rumah Sakit, rencana layanan unggulan terintegrasi), Program Fungsi (aktivitas layanan hubungan fungsional, pengelompokkan/zonasi, pola sirkulasi kegiatan Rumah Sakit, kebutuhan pembiayaan, rencana blok bangunan dan konsep utilitas Rumah Sakit, dan rencana pentahapan pengembangan

  1. Penyerahan berkas ke konter kesehatan di DPMPTSP Kota Denpasar
  2. Pemeriksaan awal kelengkapan berkas oleh Petugas Mall Pelayanan Publik
  3. Penyerahan berkas permohonan pendirian rumah sakit kepada tim verifikator
  4. Verifikasi berkas permohonan pendirian rumah sakit
  5. Berkas yang belum lengkap akan dikembalikan kepada pelaku usaha disertai dengan hasil verifikasi oleh tim verifikator
  6. Penyampaian draft Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Rumah Sakit
  7. Penandatanganan Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Rumah Sakit
  8. Penyerahan Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Rumah Sakit

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Rumah Sakit

Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl.  Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 425369

Email: dinkes@denpasarkota.go.id

Layanan Informasi melalui telp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Rumah Sakit"