Pembuatan Surat Rekomendasi Perubahan Status Penegerian TK, SD dan SMP

No. SK: 047/KPTS/I/2022 Lampiran III

  1. Permohonan Rekomendasi yang ditujukan kepada Camat
  2. Surat keterangan domisili dari desa setempat
  3. Rekomendasi izin pendirian TK, SD dan SMP dari Kepala Desa setempat
  4. Fotocopy akte notaris dan ADRT
  5. Fotocopy SK pengurus yayasan
  6. Fotocopy NPWP yayasan dan ketua yayasan
  7. Fotocopy plang yayasan, gambar plang sekolah dan foto kegiatan
  8. Profil yayasan dan sekolah
  9. Struktur organisasi yayasan
  10. Daftar nama siswa dan guru
  11. Fotocopy KTP pengurus
  12. Fotocopy surat tanah/sertifikat

  1. Pemohon membawa berkas pembuatan surat rekomendasi penegerian sekolah ke petugas PATEN
  2. Petugas PATEN memeriksa berkas yang diajukan pemohon. Apabila berkas lengkap maka akan diproses lebih lanjut, namun apabila berkas yang diserahkan belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi kepada pemohon agar dapat dilengkapi.
  3. Petugas PATEN menyerahkan berkas kepada Kasi Pelum. Kasi Pelum memverifikasi berkas pemohon kemudian diserahkan ke Seksi Kesosbud.
  4. Kasi Kesosbud menerima berkas dari Kasi Pelum dan membuat surat rekomendasinya, setelah diperiksa Kasi Kesosbud dokumen diparaf lalu diserahkan ke Sekcam.
  5. Sekcam menerima, memeriksa dan memaraf berkas surat rekomendasi yang telah diparaf Kasi Kesosbud dan dokumen kelengkapannya serta diteruskan ke Camat.
  6. Camat menandatangani berkas surat rekomendasi yang sudah diparaf Sekcam.
  7. Berkas yang sudah ditandatangani Camat diberi nomor register dan dicap stempel kemudian difotocopy dan diarsipkan satu rangkap oleh staf seksi Kesosbud.
  8. Berkas asli yang telah selesai diserahkan kembali ke petugas PATEN untuk diserahkan kepada si pemohon.

1 Hari Pengumpulan Berkas dan Verifikasi Dokumen

1 Hari Penerbitan Surat Rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Perubahan Status Penegerian TK, SD dan SMP

a. Langsung

Pemohon datang langsung Ke Kantor Camat Talang

Muandau (Ruang Pengaduan)

b. Tidak Langsung

Sarana Pengaduan yang disediakan :

1. Pengaduan Masyarakat dapat mengirimkan SMS ke

1708 Bengkalis (spasi) isi aduan;

2. Website : www.lapor.go.id;

3. Email : kec.talangmuandau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Rekomendasi Perubahan Status Penegerian TK, SD dan SMP"