Pelayanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan/ atau Minuman

No. SK: NOMOR 18/BPRD/TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN STANDAR

  1. Kartu NPWPD
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy SIUP
  4. Fotocopy TDP
  5. Mengisi Formulir Pendaftaran
  6. Mengisi dan Menandatangani SPTPD

  1. Pemeriksaan dan penelitian formulir pendaftaran wajib pajak
  2. Penetapan besaran pajak yang dituangkan dalam SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)
  3. Pembayaran pajak terutang dengan menggunakan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah)
  4. Kartu Data PBJT Makanan dan/ atau Minuman

1.    Proses Administrasi 1 (satu) jam.

2.    Pemeriksaan lapangan/verifikasi paling lama 1 (satu) hari.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan/ atau Minuman

Melalui Website Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak

bprd.landakkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bprd.landakkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan/ atau Minuman"