Pemberian Rekomendasi Proposal Rumah Ibadah

No. SK: 17

  1. Proposal Rumah ibadah
  2. Surat Permohonan rekomendasi dari pengurus rumah ibadah
  3. Surat Keterangan Kepala Desa
  4. Daftar nama Pengurus Rumah Ibadah
  5. otokopi Akta Ikrar wakaf

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Proposal Rumah Ibadah

1. Melalui Ruang Pengaduan / Saran

 2. Melalui Nomor Hp Sekcam

 3. Datang Langsung atau surat ke Kantor Camat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store