Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

No. SK: KEP - I - 17 /O.4.12/Cr.5/08/2024

  1. Membawa Identitas (KTP/SIM)
  2. Membawa Surat atau Berkas untuk Keperluan Tamu

  1. Tamu wajib mengisi buku tamu digital dengan menyerahkan Kartu Tanda Pengenal KTP/SIM kemudian screen shoot foto wajah
  2. Tamu diberikan ID Card/Tanda pengenal tamu di saku kiri yang wajib dipakai selama berada di lingkungan Kejaksaan Negeri Balikpapan
  3. Tamu dilarang membawa barang bawaan berupa gadget , tas, dll. Barang bawaan dimaksud dapat disimpan di dalam lemari simpan/locker yang tekah tersedia
  4. Tamu yang akan menemui pejabat atau staff di Kejaksaan Negeri Balikpapan wajib didampingi dan diantar oleh petugas keamanan
  5. Tamu dilarang menemui Jaksa Fungsional atau Staff di ruang kerja, melainkan hanya dapat menerima tamu di ruang tunggu tamu yang tersedia
  6. Tamu yang telah selesai dari keperluannya diwajibkan mengembalikan ID card kepada petugas resepsionis.Resepsionis juga mengembalikan kartu identitas dan barang bawaan tamu yang tersimpan di dalam locker
  7. Tamu diharapkan dapat memberikan Penilaian dan Saran
  8. Pelayanan kepada masyarakat terhadap Informasi publik, diberikan sesuai dengan peraturan Jaksa Agung RI Nomor :PER032/A/JA/08/2010 tentang pelayanan Informasi di Kejaksaan RI

Sesuai Kebutuhan

Gratis

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

  1. Tatap Muka Langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 
  2. Tertulis disampaikan ke kontak Pengaduan 
  3. WA : 082358104019
  4. Telepon : (0541) 6667069 
  5. Email : intelijenkejarikukar@gmail.com
  6. Online Melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) 
  7. Media Sosial : Instagram : @kejari_kukar Facebook : Kejari Kutai Kartanegara 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)"