Penerbitan Sertifikat Standar Klinik

No. SK: 0008.3.4/4333/DIKES

  • Berkas Permohonan
    1. Surat Tugas
    2. Formulir Berita Acara Pemeriksaan
    3. Formulir Hasil Kunjungan Lapangan
    4. Checklist
    5. Komputer dan jaringan internet
  • Daftar Persyaratan Administrasi Pelaku usaha dalam mengurus proses perizinan berusaha disesuaikan dengan kondisi yang dibutuhkan terdiri dari
    1. Izin Baru
    2. Perpanjangan Izin
    3. Perubahan Izin
  • Permohonan Baru Persyaratan Umum pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submissions) harus melampirkan dokumen sebagai berikut
    1. Badan hukum publik, untuk Klinik Pemerintah
    2. Klinik Swasta dengan Pelayanan Rawat Jalan dapat berbentuk orang perorangan, badan usaha atau badan hukum
    3. Klinik Swasta dengan Pelayanan Rawat Inap dapat berbentuk badan usaha atau badan hukum
    4. Klinik dengan Penanaman Modal Asing hanya berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas
    5. Dokumen Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik
    6. Dokumen profil Klinik meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi dan waktu penyelenggaraan Klinik
    7. Dokumen self assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan Klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan dan SDM
  • Persyaratan Khusus
    1. Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan dan daftar obat-obatan dan bahan habis pakai
    2. Daftar SDM sesuai dengan kewenangan dan kompetensi dan struktur organisasi
    3. Daftar jenis pelayanan kesehatan pada Klinik
    4. Dokumen Surat Tanda Registrasi (STR) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik
    5. Dokumen perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); dan
    6. Dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bila Klinik mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA).
    7. Dokumen sertifikat kalibrasi peralatan kesehatan yang masih berlaku
    8. Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan dan daftar obat-obatan dan bahan habis pakai
    9. Daftar SDM sesuai dengan kewenangan dan kompetensi dan struktur organisasi
    10. Daftar jenis pelayanan kesehatan pada Klinik
    11. Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik
    12. Dokumen perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
    13. Dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bila Klinik mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA).
    14. Dokumen sertifikat kalibrasi peralatan kesehatan yang masih berlaku
    15. Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan dan daftar obat-obatan dan bahan habis pakai
    16. Daftar SDM sesuai dengan kewenangan dan kompetensi dan struktur organisasi
    17. Daftar jenis pelayanan kesehatan pada Klinik
    18. Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik
    19. Dokumen perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); dan
    20. Dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bila Klinik mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA).
    21. Dokumen sertifikat kalibrasi peralatan kesehatan yang masih berlaku
  • Perpanjangan Izin Persyaratan Umum
    1. Badan hukum publik, untuk Klinik Pemerintah
    2. Klinik Swasta dengan Pelayanan Rawat Jalan dapat berbentuk orang perorangan, badan usaha atau badan hukum
    3. Klinik Swasta dengan Pelayanan Rawat Inap dapat berbentuk badan usaha atau badan hukum
    4. Klinik dengan Penanaman Modal Asing hanya berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas
    5. Dokumen sertifikat standar usaha Klinik atau surat izin operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku
    6. Dokumen profil Klinik meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi dan waktu penyelenggaraan Klinik
    7. Dokumen self assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan Klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan dan SDM
  • Perubahan izin Persyaratan Umum
    1. Badan hukum publik, untuk Klinik Pemerintah
    2. Klinik Swasta dengan Pelayanan Rawat Jalan dapat berbentuk orang perorangan, badan usaha atau badan hukum
    3. Klinik Swasta dengan Pelayanan Rawat Inap dapat berbentuk badan usaha atau badan hukum
    4. Klinik dengan Penanaman Modal Asing hanya berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas
    5. Izin Berusaha Klinik yang masih berlaku
    6. Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama Klinik, kepemilikan modal, jenis Klinik, dan/atau alamat Klinik, yang ditandatangani pemilik Klinik
    7. Dokumen perubahan NIB; dan/atau
    8. Dokumen profil Klinik meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi dan waktu penyelenggaraan Klinik
    9. Dokumen self assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan Klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan dan SDM

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui https://oss.go.id
  2. Melakukan verifikasi administrasi melalui akun Dinas Kesehatan Kota Denpasar pada https://oss.go.id dengan hasil : Memenuhi syarat diberikan notifikasi persetujuan persyaratan, Tidak Memenuhi Persyaratan diberikan notifikasi perbaikan persyaratan atau penolakan persyaratan
  3. Melakukan pemeriksaan/visitasi lapangan i. Menyusun jadwal j. Menyampaikan jadwal kepada pemohon dan tim visitasi k. Persiapan alat dan bahan l. Melakukan pemeriksaan lapangan
  4. Analisa/ evaluasi hasil pemeriksaan lapangan
  5. Sertifikat Standar Klinik diterbitkan : melakukan upload pemenuhan standar usaha secara elektronik melalui https://oss.go.id

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Lampiran Sertifikat Standar Klinik

Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl.  Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 425369

Email: dinkes@denpasarkota.go.id

Layanan Informasi melalui telp : -424801  

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Standar Klinik"