Standar pelayanan Pendaftaran

No. SK: 445/020/PKM-LKS/SK/I/2024

  1. Menunjukkan nomor antrean
  2. Menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP)
  3. Menunjukkan KTPP (kartu tanda pengenal pasien) atau kartu berobat
  4. Menunjukkan kartu JKN KIS atau BPJS bagi peserta

  1. Pasien atau pengunjung mengambil nomer antrian
  2. Nomor Antrian dibagi sesuai dengan kategori umum dan lansia atau anak
  3. Pasien atau pengunjung menunggu nomer antrean nya dipanggil oleh petugas loket pendaftaran
  4. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan pasien
  5. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien atau pengunjung ke poli atau ruangan selanjutnya.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pendaftaran

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Pendaftaran"