1 (satu) ~ 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah sampel/benda
uji diterima dan atau pengujian lapangan dilaksanakan.
(sesuai Perda Retribusi Daerah)
Hasil uji sampel
Pengaduan / Keluhan dan Saran disampaikan melalui :
1. Layanan Pengaduan |
: |
|
2. Instagram |
: |
pupr.kotapayakumbuh |
3. Facebook |
: |
@pupr.kotapayakumbuh |
4. Whatsapp |
: |
082283347884 |
5. Posko Layanan Pengaduan |
: |
Dinas PUPR Kota Payakumbuh Jalan Rky. Rasuna Said No. 43 Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store