Penerbitan Surat Keterangan Ahli/Kuasa Waris

No. SK: NOMOR 22 TAHUN 2024

  1. Surat Pengantar RT/RW;
  2. Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Pewaris;
  3. Fotokopi KTP Istri/Suami Pewaris;
  4. Fotokopi KK Pewaris;
  5. Fotokopi KTP dan KK Ahli Waris (Anak-anak Ahli Waris).

  1. Pemohon/Ahli Waris datang membawa berkas persyaratan;
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh petugas pelayanan;
  3. Pencatatan pada Buku Register untuk laporan;
  4. Surat Keterangan Ahli/Kuasa Waris yang sudah ditandatangani Lurah diserahkan ke Pemohon.

Dimulai setelah berkas persyaratan terverifikasi lengkap oleh petugas pelayanan hinnga surat pengantar diterbitkan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli/Kuasa Waris

Kotak Saran, Email: kelurahankedaungbaru@gmail.com, aplikasi Tangerang Live (LAKSA), serta Survei Kepuasan Masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Ahli/Kuasa Waris"