Standar Pelayanan Pencairan Belanja Tidak Terduga

No. SK: 35 TAHUN 2022

  1. Kepala PD/SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana mengajukan RKB tanggap darurat bencana alam dan/ atau non alam, konflik sosial dan kejadian luar biasa kepada PPKD selaku BUD dengan melampirkan: Keputusan Bupati tentang penetapan status tanggap darurat bencana alam dan/atau non alam,konflik sosial, dan kejadian luar biasa; Keputusan Bupati tentang persetujuan penggunaan belanja tidak terduga untuk kegiatan tanggap darurat bencana alam dan/atau non alam,konflik sosial, dan kejadian luar biasa; fotokopi rekening koran Bendahara Pengeluaran PD/SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana; dan surat pemyataan tanggungjawab belanja
  2. PPKD selaku BUD mencairkan dana tanggap darurat bencana alam dan/ atau non alam, konflik sosial dan kejadian luar biasa kepada Kepala PD/SKPD yang melaksanakan fungsi penanqqulanqan bencana paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pengajuan RKB keadaan tanggap darurat bencana
  3. pencairan dana tanggap darurat bencana alam dan/ atau non alam, konflik sosial,dan kejadian luar biasa melalui mekanisme TU dan diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran PD/SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana
  4. Bendahara Pengeluaran PPKD berdasarkan RKB, menerbitkan SPP-TU dilengkapi dengan dokumen lain yang terdiri dari: surat pengantar SPP-TU, ringkasan SPP-TU, Rincian SPP-TU, 4) surat pernyataan untuk ditanda tangani oleh Kepala BPKPD selaku PPKD yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain yang tercantum dalam RKB saat pengajuan SP2D kepada Kuasa BUD, 5) surat keterangan yang dibuat oleh Kepala PD/SKPD terkait yang memuat penjelasan keperluan pengisian Tambahan Uang Persediaan dan Nomor Rekening Bank SKPD

satu hari

Tidak dipungut biaya

Belanja Tidak Terduga

1. Pengaduan Langsung
Tatap muka langsung dengan petugas Pengaduan Ruang Pengaduan/Konsultasi. Pemohon dating BPKAD Kabupaten Mempawah Mengambil nornor antrian
- Pemohon menyerahkan nomor antrian dan berkas pengajuan di Ruang Khusus Pengaduan/Konsultasi
Pemrosesan Dokumen
Pemohon datang kembali ke BPKAD Kabupaten Mempawah mengambil Dokumen yang sudah diproses
Berkas diserahkan kepada Pemohon
Responsif jangkwaktpenyelesaiapengaduan 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan
Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

2. Pengaduan Melalui Media
- e-mail : bpkad.kabmempawah@gmail.com
- instagram : @bpkad_mempawah
- SPAN - LAPOR
- Telepon/Fax : (0561) 691148 / 691779
- WA : 08125736849 / 082252183444
- Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store