Penyuluhan HAM

No. SK: 14 Tahun 2024

  1. surat permohonan
  2. disposisi pimpinan
  3. penyiapan materi dan mengkonfirmasi kunjungan
  4. koordinasi subtansi materi dan teknik penerimaan
  5. koordinasi dengan komisioner
  6. pengecekkan teknis kegiatan
  7. kunjungan pemohon diterima

335 Menit

Tidak dipungut biaya

Materi HAM

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

a.     Surat yang ditujukan kepada:

Sekretaris Jenderal Komnas HAM RI

Jl. Latuharhari No. 4B Menteng, Jakarta Pusat, 10310;

Telepon: 021-3925230;

b.    Faksimili: 021-3925227; atau

c.     Email: info@komnasham.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store