Standar Pelayanan Peminjaman Alat Berat

No. SK: 800/117/2024

  • foto kopi KTP
    1. fotokopi KTP
    2. Surat Permohonan Melalui DPMPTSP

  • -
    1. -

maksimal 2 hari

Berdasarkan Perbub No 1 Tahun 2024

Penyewaan Alat Berat

  1. Kotak Pengaduan Distan Agam
  2. SP4N Lapor
  3. laman: distanagam@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

distanaagam@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Peminjaman Alat Berat"