1. Rekomendasi Pencairan ADD

No. SK: 11 TAHUN 2024

  1. 1. Surat Permohonan Pencairan dari Desa;
  2. 2. Peraturan Desa tentang APBDesa;
  3. 3. Perkades tentang Penjabaran ABPDesa
  4. 4. Keputusan Kepala Desa tentang Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa;
  5. 5. Surat Keputusan BPD tentang Persetujuan Perdes APBDes;
  6. 6. Surat Pernyataan Kepala Desa tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
  7. 7. Surat Pernyataan Ketua BPD untuk melaksanakan Pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABPDes);
  8. 8. Berita Acara hasil Musyawarah Desa dan Daftar Hadir tentang Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dari APBDes;
  9. 9. Daftar Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan yang akan dilaksanakan dari ABPDesa

Maksimal 3 hari kerja dengan syarat telah diverifikasi terlebih dahulu oleh bidang pemerintahan desa dinas sosial Kabupaten Mempawah dan Camat berada di tempat

Gratis/tanpa biaya


Surat Rekomendasi Pencairan ADD

1.     Langsung : Petugas di kantor Camat

2.     Tidak langsung

·       e-mail : Kantorcamatsungaikunyit@gmail.com

·       Kotak saran/kotak pengaduan

Lamanya penyelesaian pengaduan maksimal 3 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store