Surat Keterangan Kematian (bagi warga yang meninggal sudah lama dan tidak ada Identitas Kependudukan di Disdukcapil)

No. SK: 188.46/15/2021

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotokopi KTP dan KK Pemohon
  3. Surat Pernyataan yang dibuat oleh pemohon dengan dibubuhi materai Rp. 10.000,00
  4. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi yang dicantumkan dalam Surat Pernyataan
  5. Foto makam dan foto gerbang makam
  6. Surat Pernyataan penjaga makam
  7. Surat Pernyataan belum pernah dibuatkan Akta Kematian

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket atau melalui aplikasi http://yankel.balikpapan.go.id
  2. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Proses pembuatan Surat Keterangan
  4. Proses penandatanganan oleh Pejabat Kelurahan
  5. Penyerahan produk layanan berupa Surat Keterangan kepada pemohon

60 menit  setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kematian (bagi warga yang meninggal sudah lama dan tidak ada Identitas Kependudukan di Disdukcapil)

a. Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan

b. Nomor telepon : 0542 - 441715

c. Surat : Jl. Sumber Rejo I RT. 34 No.04

d. E-mail : kelsrejo@gmail.com

e. Situs web : sumberrejo.balikpapan.go.id

f. Instagram : @kel_sumberrejo.bpn

g. https ://s.id/PengaduanSBO

h. https://s.id/SurveySBO


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian (bagi warga yang meninggal sudah lama dan tidak ada Identitas Kependudukan di Disdukcapil)"