Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 000.8.3.2/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat Pengantar Dari RT/RW atau Kepling
  2. Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai 10000 yang ditandatangani dan dibubuhi sidik jari oleh seluruh Ahli Waris, disaksikan oleh 2 orang saksi, diketahui oleh RT/RW/Kepling setempat
  3. Fotocopy KK dan KTP Ahli Waris
  4. Fotocopy surat kematian pewaris
  5. Fotocopy KTP saksi
  6. Tanda Bukti Lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon datang mempawa berkas pengajuan
  2. Staf mengarahkan Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum
  3. Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum memeriksa kelengkapan berkas, telah berkas benar kemudian mengajukan kepada Sekretaris Lurah/ Lurah untuk ditandatangani, apabila berkas belum lengkap atau ada kesalahan, berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi/ dibenarkan
  4. Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum melakukan registrasi/penomoran surat pada buku agenda surat keluar

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

Kantor Lurah Tomuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Ahli Waris"