Pengesahan Surat Keterangan Pindah

No. SK: NOMOR 19 TAHUN 2024

  1. 1. Surat pengantar pindah dari desa/kelurahan
  2. 2. KTP
  3. 3. KK
  4. 4. Pas Photo ukuran 4 X 6 cm

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Pindah

1.      Langsung : Petugas di kantor Camat

2.      Tidak langsung

o  Website : anjongan.mempawahkab.go.id

o  e-mail : kecamatananjongan2005@gmail.com

o  Kotak saran/kotak pengaduan

  3.   Lamanya penyelesaian pengaduan maksimal 3 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store