Standar Pelayanan Surat Pengantar Nikah

No. SK: : 188.4/20/SPGN

  1. a. Surat Pengantar RT;
  2. b. Fotokopi KTP dan KK pemohon;
  3. c. Fotokopi KTP orang tua pemohon
  4. d. Surat Pernyataan untuk menikah;
  5. e. Fotokopi KTP saksi sesuai yang tertera dalam surat pernyataan untuk menikah;
  6. f. Fotokopi Akte Cerai atau Akte Kematian Suami/Istri;
  7. g. Pas foto pemohon ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna biru;
  8. h. Pas foto calon pasangan ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna biru.

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket atau melalui aplikasi http://yankel.balikpapan.go.id 2. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan; 3. Proses pembuatan Surat Pengantar Nikah; 4. Proses penandatanganan oleh pejabat Kelurahan; 5. Penyerahan produk layanan berupa Surat Pengantar Nikah kepada pemohon

30 menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

a.    Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan

b.    Nomor telepon : 081346262516

c.    Surat : sepingganinduk@gmail.com

e.    Situs web : sepinggan.balikpapan.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online