Pelayanan Pengajuan Kekayaan Intelektual

No. SK: 800/002.1/TAHUN 2023

  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Melengkapi berkas pendaftaran
  3. KTP pemohon

  1. Pemohon berkonsultasi secara langsung maupun melalui online
  2. Pemohon mengisi formulir pendaftaran Kekayaan Intelektual
  3. Pemohon melengkapi berkas persyaratan pendaftaran
  4. Petugas melakukan identifikasi dan kebutuhan Kekayaan Intelektual
  5. Petugas melakukan pengecekan, verifikasi formulir dan kelengkapan persyaratan pendaftaran kekayaan intelektual
  6. Petugas melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual kepada Sentra HKI Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Tengah
  7. Menunggu proses input pengajuan kekayaan intelektual Sentra HKI Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Tengah
  8. Menunggu proses verifikasi pengajuan kekayaan intelektual Sentra HKI Kementerian Hukum dan HAM
  9. Penerbitan Sertifikat oleh Sentra HKI Kementerian Hukum dan HAM
  10. Penyerahan sertifikat pemohon

Tidak dapat ditentukan

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi pengajuan kekayaan intelektual

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui: 

1. Media online 

• Website: https://bappeda.temanggungkab.go.id/

• Email: bappeda@temanggungkab.go.id

• Instagram: @bappedatemanggung 

2. Media offline

 Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Temanggung Jl. S. Kadar Maron Nomor 12, Area Sawah, Sidorejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah Kode Pos 56221 Telepon: (0293) 492154 Fax: (0293) 491801

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Kekayaan Intelektual"