Rekomendasi Izin Keramaian/Hiburan

No. SK: NOMOR 17 TAHUN 2022

  1. 1.Surat permohonan
  2. 2.Surat pernyataan tertulis dari penang-gungjawab keramaian/hiburan bahwa kegiatan nya tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan atau kesopanan dan peraturan yang berlaku.
  3. 3.Surat rekomendasi dari kepala desa.
  4. 4.Fotocopy KTP/KK identitas penanggung jawab

  1. a.Pemohon/Pengguna layanan menuju ke petugas informasi
  2. b.Menyampaikan keperluan dan persyaratan layanan rekomendasi izin keramaian / hiburan.
  3. c.Menerima rekomendasi izin keramaian / hiburan.


30 menit (bila persyaratan lengkap dan Camat berada di tempat).


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Keramaian/Hiburan

1. Langsung : Petugas di kantor Camat

2. Tidak langsung

o Website : suipinyuh.mempawahkab.go.id

o e-mail : sungaipinyuhkecamatan@gmail.com

o Kotak saran/kotak pengaduan

Lamanya penyelesaian pengaduan maksimal 3 hari kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store