Penerbitan Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik

No. SK: 0008.3.4/4333/DIKES

  • Berkas Permohonan
    1. Fotocopy KTP Pimpinan/Penanggung Jawab (permohonan perorangan)
    2. Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)
    3. Fotocopy akta badan hukum (permohonan bukan perorangan)
    4. Profil Klinik
  • Persyaratan Umum
    1. Badan hukum publik, untuk Klinik Pemerintah
    2. Klinik Swasta dengan Pelayanan Rawat Jalan dapat berbentuk orang perorangan, badan usaha atau badan hukum
    3. Klinik Swasta dengan Pelayanan Rawat Inap dapat berbentuk badan usaha atau badan hukum
    4. Klinik dengan Penanaman Modal Asing hanya berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas
    5. Dokumen Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik
  • Profil meliputi :
    1. Kajian pendirian klinik (demografi, sosio-ekonomi, morbiditas, mortalitas, sarana dan prasarana kesehatan lainnya)
    2. Visi, misi klinik
    3. Tujuan pendirian klinik
    4. Struktur organisasi klinik
    5. Jenis pelayanan klinik
    6. Waktu pelayanan klinik
    7. Sarana dan prasarana klinik berisi Bangunan (gambar denah dan penjelasannya) dan Peralatan
    8. SDM
    9. Instalasi (listrik, air, pemadam kebakaran, sistem pencahayaan, pengelolaan limbah padat dan cair).

  1. Penyerahan berkas ke konter kesehatan di DPMPTSP Kota Denpasar
  2. Pemeriksaan awal kelengkapan berkas oleh Petugas Mall Pelayanan Publik
  3. Penyerahan berkas permohonan pendirian klinik kepada tim verifikator
  4. Verifikasi berkas permohonan persetujuan pendirian klinik
  5. Berkas yang belum lengkap akan dikembalikan kepada pelaku usaha disertai dengan hasil verifikasi oleh tim verifikator
  6. Penyampaian draft Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik
  7. Penandatanganan Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik
  8. Penyerahan Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik

Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl.  Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 425369

Email: dinkes@denpasarkota.go.id   

Layanan Informasi melalui telp : -424801  

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik"