Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: NOMOR 17 TAHUN 2022

  1. 1.Surat keterangan dari kepala desa.
  2. 2.Potocopy KTP
  3. 3.Potocopy KK

  1. a.Pemohon/Pengguna layanan menuju ke petugas informasi
  2. b.Menyampaikan keperluan dan persyaratan pengesahan surat keterangan tidak mampu.
  3. c.Menerima pengesahan surat keterangan tidak mampu

30 menit (bila persyaratan lengkap dan Camat berada di tempat).


Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu

1. Langsung : Petugas di kantor Camat

2. Tidak langsung

o Website : suipinyuh.mempawahkab.go.id

o e-mail : ksungaipinyuh@gmail.com

o Kotak saran/kotak pengaduan

3. Lamanya penyelesaian pengaduan maksimal 3 hari kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store