Surat Pengantar Nikah

No. SK: 188.46/15/2021

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotokopi KTP, KK dan Akta Kelahiran/Ijazah pemohon
  3. Fotokopi KTP orang tua pemohon
  4. Surat Pernyataan untuk menikah
  5. Fotokopi KTP saksi sesuai yang tertera dalam surat pernyataan untuk menikah
  6. Fotokopi Akta Cerai atau Akta Kematian (untuk duda/janda yang cerai hidup/cerai mati)
  7. Pas foto pemohon ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna biru
  8. Pas foto calon pasangan ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna biru

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket atau melalui aplikasi http://yankel.balikpapan.go.id
  2. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Proses pembuatan Surat Keterangan
  4. Proses penandatanganan oleh Pejabat Kelurahan
  5. Penyerahan produk layanan berupa Surat Pengantar Nikah kepada pemohon

30 menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

a. Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan

b. Nomor telepon : 0542 - 441715

c. Surat : Jl. Sumber Rejo I RT. 34 No.04

d. E-mail : kelsrejo@gmail.com

e. Situs web : sumberrejo.balikpapan.go.id

f. Instagram : @kel_sumberrejo.bpn

g. https ://s.id/PengaduanSBO

h. https://s.id/SurveySBO


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online