Surat Pengantar untuk Pengurusan SKCK

No. SK: 000.8.3.2/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat pengatar dari RT/RW / Kepling
  2. Fotocopy KK dan KTP
  3. Surat pernyataan yang diketahui RT/RW/Kepling
  4. Bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. staf mengarahkan ke Kepala Seksi Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum
  3. Kepala Kepala Seksi Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum memeriksa kelengkapan berkas dan memprosesnya/ membuat surat pengantar untuk pengurusan SKCK
  4. Setelah memprosesnya Kepala Kepala Seksi Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum mengajukan kepada Sekretaris Lurah/Lurah untuk ditandatangani
  5. setelah ditandatangani Kepala Seksi Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum melakukan registrasi/ penomoran surat pada buku agenda surat keluar dan stempel berkas

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar untuk Pengurusan SKCK

Kantor Lurah Tomuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar untuk Pengurusan SKCK"