Rekomendasi Dispensasi Nikah

No. SK: NOMOR 17 TAHUN 2022

  1. Surat pengantar nikah dari kepala desa
  2. Fotocopy KTP calon suami
  3. Fotocopy KTP calon istri

  1. a.Pemohon/Pengguna layanan menuju ke petugas informasi
  2. b.Menyampaikan keperluan dan persyaratan rekomendasi dispensasi nikah.
  3. c.Menerima rekomendasi dispensasi nikah.

30 menit (bila persyaratan lengkap dan Camat berada di tempat).


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Dispensasi Nikah

1. Langsung : Petugas di kantor Camat

2. Tidak langsung

o Website : suipinyuh.mempawahkab.go.id

o e-mail :ksungaipinyuh@gmail.com

o Kotak saran/kotak pengaduan

3. Lamanya penyelesaian pengaduan maksimal 3 hari kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store