Rekomendasi Proposal Pembangunan Rumah Ibadah

No. SK: NOMOR 17 TAHUN 2022

  1. 1.Surat permohonan rekomendasi dari pengurus rumah ibadah.
  2. 2.Proposal permohonan bantuan pembangu-nan rumah ibadah
  3. 3.Surat keterangan dari kepala desa
  4. 4.SK panitia pembangunan / pengurus rumah ibadah

  1. a.Pemohon/Pengguna layanan menuju ke petugas informasi
  2. b.Menyampaikan keperluan dan persyaratan rekomendasi Proposal Pembangunan Rumah Ibadah.
  3. c.Menerima rekomendasi Proposal Pembangunan Rumah Ibadah.

30 menit (bila persyaratan lengkap dan Camat berada di tempat).


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi proposal pembangunan rumah ibadah

1. Langsung : Petugas di kantor Camat

2. Tidak langsung

o Website : suipinyuh.mempawahkab.go.id

o e-mail : ksungaipinyuh@gmail.com

o Kotak saran/kotak pengaduan

Lamanya penyelesaian pengaduan maksimal 3 hari kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Proposal Pembangunan Rumah Ibadah"