Penerbitan Sertifikat Standar Puskesmas

No. SK: 0008.3.4/4333/DIKES

  • Berkas Permohonan
    1. Surat Tugas
    2. Formulir Berita Acara Pemeriksaan
    3. Formulir Hasil Kunjungan Lapangan
    4. Checklist
    5. Komputer dan jaringan internet
  • Daftar Persyaratan Administrasi Pelaku usaha dalam mengurus proses perizinan berusaha disesuaikan dengan kondisi yang dibutuhkan terdiri dari
    1. Izin Baru
    2. Perpanjangan Izin
    3. Perubahan Izin
  • Persyaratan Umum pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submissions) harus melampirkan dokumen sebagai berikut
    1. Dokumen pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dengan kriteria Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan. Dalam kondisi tertentu berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas, pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 (satu) Puskesmas.Klinik Swasta dengan Pelayanan Rawat Jalan dapat berbentuk orang perorangan, badan usaha atau badan hukum
    2. Dokumen salinan sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah.Klinik dengan Penanaman Modal Asing hanya berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas
    3. Dokumen keputusan bupati/wali kota yang berisi nama dan alamat, kategori berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan pelayanan Puskesmas
  • Perpanjangan Izin
    1. Dokumen Sertifikat Standar Puskesmas yang masih berlaku
    2. Profil Puskesmas, paling sedikit memuat aspek: a) lokasi; b) bangunan/sarana; c) prasarana; d) peralatan;. e) ketenagaan; f) kefarmasian; g) laboratorium; h) pengorganisasian; dan i) penyelenggaraan pelayanan, sesuai dengan standar
  • Perubahan izin
    1. Dokumen Sertifikat Standar Puskesmas yang masih berlaku
    2. Dokumen salinan sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah
    3. Dokumen kajian kelayakan untuk Puskesmas (dalam hal direlokasi atau berubah penggolongan usaha/kategori) dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota; dan/atau
    4. Dokumen Keputusan bupati/wali kota yang berisi nama dan alamat, kategori berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan pelayanan Puskesmas
    5. Pelaku usaha harus melakukan perubahan perizinan dalam hal terdapat perubahan nama puskesmas,alamat puskesmas, kategori puskesmas
  • Persyaratan Khusus
    1. Kajian kelayakan pendirian Puskesmas bagi Puskesmas yang pertama kali didirikan
    2. Daftar bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan laboratorium sesuai dengan standar

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui https://sicantik.go.id
  2. Melakukan verifikasi administrasi melalui akun Dinas Kesehatan Kota Denpasar pada https://sicantik.go.id dengan hasil : Memenuhi syarat diberikan notifikasi persetujuan persyaratan, Tidak Memenuhi Persyaratan diberikan notifikasi perbaikan persyaratan atau penolakan persyaratan
  3. Melakukan pemeriksaan/visitasi lapangan e. Menyusun jadwal f. Menyampaikan jadwal kepada pemohon dan tim visitasi g. Persiapan alat dan bahan h. Melakukan pemeriksaan lapangan
  4. Analisa/ evaluasi hasil pemeriksaan lapangan
  5. Sertifikat Standar Puskesmas diterbitkan : melakukan upload pemenuhan standar usaha secara elektronik melalui https://sicantik.go.id

25 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Lampiran Sertifikat Standar Puskesmas

Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl.  Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 42536901  

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Standar Puskesmas"