5. Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Tempat Keramaian

  1. Surat Pengantar /Kelurahan/ desa fotocopy KK, KTP pemohon data pendukung lunas PBB

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Camat/Sekcam untuk ditandatangani 4. Petugas melakukan registrasi pada buku register pada buku ijin Keramaian 5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke POLSEK/POLRES 5-10 menit (bila pimpinan ada ditempat). Kalau pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi petugas via telepon pemohon bila sudah ditandatangani pimpinan.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian

Email    : belitangmulya84@gmail.com

Telepon & SMS Pengaduan :085769122840
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "5. Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Tempat Keramaian"