4. Standar Pelayanan Rekomendasi Penyataan Ahli Waris

  1. Surat Pernyataan ahli waris/pembagian harta warisan, fotocopy data pendukung : KK, KTP, Surat / akta kematian dan surat nikah, akta kelahiran

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Camat/Sekcam untuk ditandatangani 4. Petugas melakukan registrasi pada buku register pada buku pernyataan ahli waris 5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dipergunakan sesuai kepentingan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Penyataan Ahli Waris

Email    : belitangmulya84@gmail.com

Telepon & SMS Pengaduan :085769122840
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "4. Standar Pelayanan Rekomendasi Penyataan Ahli Waris"