Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 050 TAHUN 2024

  1. Tersedianya kartu identitas nama, usia/alamat pasien (KTP/KK/Kartu BPJS/Kartu Periksa Pasien).
  2. 2) Jika pasien tidak membawa kartu identitas nama, usia/alamat, petugas tetap melayani melalui wawancara untuk keperluan pendaftaran pasien.

Jangka Waktu Penyelesaian : 

Pasien baru : 10 menit 

Pasien lama : 5 menit

1. Pasien Umum 

Sesuai Peraturan Bupati Klaten peraturan bupati klaten no 15 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

NO.

PELAYANAN

TARIF (Rp)

I

Pengobatan Umum/Konsultasi

 

1

Rawat jalan umum/Konsultasi

10.000

2. Pasien Peserta BPJS 

Sesuai dengan Perpres No. 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Biaya Gratis).

rekam medis elektronik

1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui Sistem Pengaduan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Wonosari I ( https://wonosari-1.dinkes.klaten.go.id/ , IG Puskesmas Wonosari I(puskesmaswonosari1) 

2. Link Survey Kepuasan Masyarakat (SKM). 

3. SMS Center Puskesmas/WA : 0856 4389 0819 (Selama Jam Kerja) 

4. Email : puskesmas01@gmail.com 

5. Secara tertulis melalui : 

a. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Wonosari I 

b. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"