Izin Pengumpulan uang atau barang

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. NPWP
  3. Surat Tanda Daftar Organisasi Kemasyarakatan dari Kemenkumham
  4. Surat Keterangan Domisili/NIB
  5. Bukti setor PBB
  6. Nomor rekening penyelenggara
  7. Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas
  8. Surat pernyataan bermaterai
  9. tanda daftar lembaga kesejahteraan sosial
  10. rekomendasi pejabat yang berwenang

  • bagan diatas
    1. sesuai bagan tersebut diatas

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengumpulan Uang atau Barang

ALUR PENGADUAN PELAYANAN DPMPTSP KABUPATEN PONOROGO

1.       Petugas pengaduan menerima dokumen pengaduan untuk di register

2.       Team pengelolaan pengaduan menelaah dan mengklasifikasi pengaduan

3.       Team pengelolaan pengaduan berkoordinasi dengan bidang teknis terkait

4.       Bidang teknis menindak lanjuti masalah pengaduan yang di maksud

5.       Team pengelolaan pengaduan memproses penyelesaian pengaduan berdasarkan tindak lanjut bidang teknis

6.       Petugas pengaduan menyampaikan informasi hasil penyelesaian pengaduan kepada pemohon


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengumpulan uang atau barang"