Pengesahan Surat Keterangan Pindah

No. SK: NOMOR 17 TAHUN 2022

  1. 1.Surat pengantar pindah dari desa
  2. 2.KTP
  3. 3.KK
  4. 4.Pas Photo ukuran 4 X 6 cm

  1. a. Pemohon layanan menuju ke petugas informasi.
  2. b. Menyampaikan keperluan dan menyam-paikan persyaratan layanan untuk memperoleh surat keterangan pindah.
  3. c. Menerima surat keterangan pindah.

Maksimal 30 menit setelah persyaratan lengkap di terima dan Camat berada di tempat.


Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Pindah


1. Langsung : Petugas di kantor Camat

2. Tidak langsung

o Website : suipinyuh.mempawahkab.go.id

o e-mail : ksungaipinyuh@gmail.com

o Kotak saran/kotak pengaduan

Lamanya penyelesaian pengaduan maksimal 3 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store