Penerbitan Surat Pengantar Pindah Pergi/Datang

No. SK: NOMOR 22 TAHUN 2024

  1. Surat Pengantar RT/RW;
  2. Fotokopi KTP;
  3. Fotokopi KK lama;
  4. Alamat Baru.

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan;
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh petugas pelayanan;
  3. Pengisian Formulir F-1.01, F-1.02, dan F-1.03 oleh petugas pelayanan. Untuk Pindah Datang, disertakan Surat Pernyataan Kepemilikan Rumah, Surat Pernyataan Pemilik Kontrakan, Surat Pernyataan Numpang KK, dan Surat Kuasa Pengasuhan Anak jika anak menumpang KK;
  4. Formulir yang sudah terisi lengkap ditandatangani Pemohon dan Kepala Seksi Tata Pemerintahan;
  5. Pencatatan pada Buku Register untuk laporan;
  6. Semua berkas (rangkap satu) dan formulir dikembalikan ke pemohon untuk diserahkan ke Kecamatan.

Dimulai setelah berkas persyaratan terverifikasi lengkap oleh petugas pelayanan hinnga surat pengantar diterbitkan.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Pergi, Surat Pengantar Pindah Datang

Kotak Saran, Email: kelurahankedaungbaru@gmail.com, aplikasi Tangerang Live (LAKSA), serta Survei Kepuasan Masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Pindah Pergi/Datang"