No. SK: 2598/SEKJEN/2023
Maksimal sepuluh (10) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi, dan dapat diperpanjang paling lama tujuh (7) hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Informasi sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi DPR RI / Setjen DPR RI
Saran, kritik maupun pengajuan keberatan terkait Layanan Informasi Publik disampaikan melalui:
Surat: ditujukan kepada Ketua PPID Setjen dan BK DPR RI;
Email: ppid@dpr.go.id
Jika pemohon masih keberatan dengan jawaban keberatan dari PPID Setjen DPR RI, pemohon dapat mengajukan keberatan ke Komisi Informasi Pusat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store