Pelayanan Legalisir Surat Surat

No. SK: 138/21/KEC.TLBK/2024

  1. Surat Asli/SK
  2. Potocopy surat Asli/SK

Minimal 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Surat Surat

Gmail : tanjunnglubuk.oki1950@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tanjunnglubuk.oki1950@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Surat Surat "