Administrasi Rekam Medis

No. SK: RSKMN/001.P/PERDIR/VI/2023

  1. Kartu identitas berobat untuk pasien lama
  2. KTP/kartu identitas lain untuk pasien baru
  3. Fotocopi Kartu sesuai dengan Status Jaminan Pasien (untuk pasien rawat jalan)
  4. Kartu BPJS
  5. Kartu Keluarga
  6. Melakukan pendaftaran MR
  7. KTP/kartu identitas

A. Pendaftaran IGD dan Rawat Jalan :

- Pasien Baru : 7 menit

- Pasien Lama : 5 menit

B. Pendaftaran Rawat Inap:

- Pasien Baru : 7 - 20 menit

- Pasien Lama : 5 - 15 menit

C. Surat keterangan bebas narkoba : 60 Menit


Tidak dipungut biaya

Layanan administrasi rekam medis

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pelanggan pada saluran-saluransebagai berikut :

- Email : rsudkaimana@gmail.com

- Kotak Saran

- Ruang Pengaduan : Unit Humas

- Surat yang bisa dipertanggungjawabkan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Rekam Medis"