Pelayanan Berita Acara Penilaian Kesesuaian Toko Obat

No. SK: 000834/6443/VI/2023

  1. Fotocopi KTP Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) edan Pemilik Sarana Toko Obat (PSTO) serta Surat Pernyataan Tempat Tinggal secara nyata dari Tenaga Teknis Kefarmasian
  2. Pas photo berwarna Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) dan Pemilik Sarana Toko Obat (PSTO) ukuran 4x6 cm masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar
  3. Fotocopi Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
  4. Fotocopi NPWP TTK dan Pemilik Sarana Toko Obat
  5. Fotocopi sertifikat tanah/bangunan atau akte yang menyatakan status hak milik/sewa/kontrak atas bangunan yang digunakan untuk lokasi Toko Obat
  6. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar
  7. Surat Perjanjian Kerjasama antara Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) dengan Pemilik Sarana Toko Obat (PSTO) (untuk kepemilikan non perseorangan) yang dilengkapi materai
  8. Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Yayasan dan atau Koperasi
  9. Surat Izin Toko Obat (SITO) asli yang sama (khusus untuk perpanjangan izin Toko Obat )
  10. Surat Pernyataan dari Pemilik Sarana Toko Obat (PSTO) bahwa tidak terlibat pelanggaran perUndang-Undangan di bidang obat-obatan
  11. Surat Keterangan Berbadan Sehat Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) dari Rumah Sakit Pemerintah untuk melaksanakan tugasnya
  12. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Ikatan Tenaga Teknis Kefarmasian Kota Pematangsiantar
  13. Fotocopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
  14. Berita Acara Penilaian Kesesuaian Toko Obat dari Dinas Kesehatan kota Pematangsiantar

  1. Pelaku Usaha (PU) mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Setelah terbit Pelaku Usaha (PU) mengajukan permohonan perizinan (mengupload semua persyaratan ke dalam OSS)
  3. Tim Teknik melakukan verifikasi dokumen
  4. Jika Lengkap Tim Teknik turun ke lapangan untuk memeriksa kelengkapan persyaratan
  5. Jika sudah sesuai Tim Teknik mengeluarkan Berita Acara (BA) dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar

Hari 1 : Penerimaan, pemeriksaan berkas dan koordinasi ke Pelaku Usaha terkait waktu survei

Hari 2 : Survei ke lokasi dan melengkapi Berita Acara Kesesuaian

Hari 3 : Penandatanganan Berita Acara dan penyerahan ke Pelaku Usaha

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Penilaian Kesesuaian Izin Toko Obat

1.Loket Pengaduan Dinas Kesehatan

2. Tertulis dissampaikan ke Kotak Pengaduan

3. WA : 081265681119

4. Online melalui website SP4N-LAPOR (www. lapor.go.id)

5. Instagram : dinkes _pematangsiantarofficial

6. Website Dinas Kesehatan : www.dinkespematangsiantar.go.id

7. Facebook Dinas Kesehatan : Dinkes Pematangsiantar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Berita Acara Penilaian Kesesuaian Toko Obat"