Fasilitasi Bantuan Dana Hibah

  1. Berkas dasar hukum (lembaga)
  2. SK Kepengurusan
  3. SK Kepemilikan Tempat/ tanah
  4. Surat Domisili
  5. Proposal Kegiatan

  1. Mengajukan prosal Permohonan dana Ke bagian Kesejahteraan Rakyat Setda
  2. Verifikasi Oleh tim KESRA
  3. Setelah Lulus Verifikasi Input Ke Anggaran TAPD
  4. Pencairan Dana Hibah

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Dana Hibah

0253202776

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Bantuan Dana Hibah "