Paspor Biasa 48H Baru

No. SK: W.28.IMI.IMI.2-0346.OT.02.02 TAHUN 2024

  1. Membawa KTP Elektronik / Bukti Perekaman KTP Elektronik (Asli dan Fotocopy)
  2. Membawa Kartu keluarga (Asli dan Fotocopy)
  3. Membawa Akte kelahiran/Ijazah/Akte Nikah (Asli dan Fotocopy)

  1. Pastikan sudah melengkapi Dokumen Persyaratan ( Asli dan Fotocopy Kertas A4)
  2. melakukan pendaftaran antrian paspor online (M paspor)
  3. menyerahkan berkas ke petugas untuk diperiksa dan diinput
  4. mengisi PERDIM dan formulir lain yang diserahkan oleh petugas
  5. petugas akan melakukan pengambilan foto biometrik dan sidik jari
  6. Pejabat berwenang akan melaksanakan Wawancara terhadap kebenaran data diri
  7. pemohon mendapatkan slip pembayaran
  8. silahkan membayar di bank persepsi atau kantor pos
  9. menunggu untuk pengambilan paspor 3 hari setelah pembayaran
  10. Apabila Paspor telah selesai lebih cepat akan dihubungi oleh petugas

3 Hari

Paspor 48H Biasa Baru : Rp.350.000

Paspor 48H Elektronik : Rp.650.000

Percepatan Paspor 1 (satu) Hari Jadi : Rp.1.000.000



Paspor

Hotline :

0811 473 099

Email :

kanimtual.pengaduan@gmail.com

Media Sosial :

Instagram : @kantorimigrasitual

Faceboook : Kanim Tual

Twitter : kanim_tual

Website : tual.imigrasi.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Biasa 48H Baru"