4. Rekomendasi Izin Gangguan

No. SK: 18.A TAHUN 2024

  1. 1. Surat Permohonan Izin yang bersangkutan kepada Bupati Mempawah Up. Camat
  2. 2. Pas Photo 3 x 4 warna sebanyak 2 (dua) lembar
  3. 3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar
  4. 4. Foto copy Tanda Lunas PBB 1 (satu) tahun terakhir (STTS)
  5. 5. Foto copy Sertifikat Tanah/Bukti Perolehan Tanah /Surat Keterangan Tanah
  6. 6. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan yang berstatus hukum
  7. 7. Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah
  8. 8. Sketsa Lokasi bangunan/gambar bangunan/gambar kerja
  9. 9. Materai Rp.10.000,? sebanyak 1 (satu) lembar
  10. 10. Surat Pernyataan tidak keberatan lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. 3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. 4. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Izin Gangguan.

3 hari (bila persyaratan lengkap dan Camat berada di tempat).

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Gangguan.

2.     Tidak langsung

·       Website : sadaniang.mempawahkab.go.id

·       e-mail : Kecamatansadaniang798@gmail.com

·       Kotak saran/kotak pengaduan

Lamanya penyelesaian pengaduan maksi-mal 3 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store