Penerbitan Surat Pengantar Pembuatan KTP elektronik

No. SK: NOMOR 22 TAHUN 2024

  1. Surat Pengantar RT/RW;
  2. Fotokopi KTP;
  3. Fotokopi KK;
  4. Fotokopi Akta Kelahiran;
  5. Fotokopi Ijazah;
  6. Fotokopi Surat Nikah/Akta Cerai/ Akta Kematian (jika perubahan status perkawinan);
  7. Surat Pindah Domisili ((jika perubahan tempat tinggal);
  8. Surat Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP hilang);
  9. Fotokopi Surat Keterangan Kerja (jika perubahan jenis pekerjaan);
  10. Fotokopi Surat Keterangan Pemuka Agama (jika perubahan agama).

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan;
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh petugas pelayanan;
  3. Pengisian Formulir F-1.02 dan Formulir Master Penduduk oleh petugas pelayanan;
  4. Formulir yang sudah terisi lengkap ditandatangani Pemohon dan Kepala Seksi Tata Pemerintahan;
  5. Pencatatan pada Buku Register untuk laporan;
  6. Semua berkas (rangkap satu) dan formulir dikembalikan ke pemohon untuk diserahkan ke Kecamatan.

Dimulai setelah berkas persyaratan terverifikasi lengkap oleh petugas pelayanan hinnga surat pengantar diterbitkan.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan KTP-EL Baru, Surat Pengantar Pengurusan KTP-EL yang Hilang, Surat Pengantar Perbaikan dan Perubahan Data KTP-EL, Surat Pengantar Perbaikan KTP-EL yang Rusak.

Kotak Saran, Email: kelurahankedaungbaru@gmail.com, aplikasi Tangerang Live (LAKSA), serta Survei Kepuasan Masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Pembuatan KTP elektronik"