Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah

No. SK: 000.8.3.2/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat pernyataan dari RT/RW atau Kepling
  2. Surat yang menjadi alas hak atas tanah tersebut
  3. Surat Kerterangan kehilangan dari kepolisian jika surat alas hak atas tanah hilang
  4. Surat pernyataan ahli waris dari kelurahan setempat
  5. Fotokopi KTP pemohon/ahli waris, dan saksi batas batas tanah
  6. Bukti Lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Staf mengarahkan ke Kepala Seksi Pemerintahan dan ketertiban umum
  3. Kepala Seksi Pemerintahan dan ketertiban umum memeriksa kelengkapan berkas pengajuan
  4. Setelak kelengkapan berkas benar petugas Kepala Seksi Pemerintahan dan ketertiban umum memproses dan mengajukan ke Sekretaris lurah/ Lurah untuk ditandatangani, bila berkas belum lengkap atau ada keslahan, berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  5. Kepala Seksi Pemerintahan dan ketertiban umum melakukan regristrasi/ penomoran surat pada buku agenda surat keluar

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah

Kantor Lurah Tomuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah"