Mengetahui Surat Penyanding

No. SK: 0008.3.2 / 55 / DENTIM/2024

  1. Surat penyanding yang sudah ditanda tangan mengetahui Perbekel/Lurah
  2. Salinan KTP Pemohon
  3. Salinan KTP Penyanding
  4. Salinan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan menunjukkan aslinya

Menyesuaikan dengan kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Layanan Non Perizinan

Info Dentim

Jl. WR. Spratman No. 183 Denpasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mengetahui Surat Penyanding"