Pelayanan surat rekomendasi promosi jabatan perangkat desa

  1. a. Surat Permohonan Kepala Desa ;
  2. b. SK Pengangkatan;
  3. c. Minimal 2 (dua) tahun sebagai perangkat desa;

  1. a. Kepala Desa berkonsul tasi terkait promosi jabatan Perangkat Desa;
  2. b. Kepala Desa menyampaikan Dokumen yang akan diverifikasi di Seksi P3D;
  3. c. Jika sudah memenuhi syarat maka akan diberikan Surat Rekomendasi Promosi Jabatan Perangkat Desa.

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Promosi Jabatan Perangkat Desa

Kepala Desa  yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.    Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

b.    Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

c.   Memasukan saran pendapat kekotak saran yang telah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat rekomendasi promosi jabatan perangkat desa"