Mengetahui Surat Pengangkatan Anak

No. SK: 0008.3.2 / 55 / DENTIM/2024

  1. Surat Pengankatan anak yang telah ditanda tangan mengetahui Perbekel/Lurah
  2. Salinan KTP yang diangkat dan mengangkat
  3. Salinan KTP Saksi-Saksi

Menyesuaikan dengan kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Layanan Non Perizinan

Info Dentim

Jl. WR. Supratman No. 183 Denpasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mengetahui Surat Pengangkatan Anak"